You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Pengawasan Lingkungan Hidup di RS Royal Progress

Kegiatan pengawasan secara langsung ke RS Royal Progress, Jl. Paradise Raya I No. 1/Jl. Danau Sunter Utara I No. 1,  Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara yang dilaksanakan pada tanggal 14 November 2016 oleh Satgas Pengawasan Lingkungan Hidup KPLH Kota Administarsi Jakarta Utara. Kegiatan dilaksanakan untuk memverifikasi data dokumen lingkungan dan informasi berupa fakta yang menggambarkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup di kegiatan usaha terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta perizinan yang terkait maupun dokumen lingkungan. (Foto: BPLHD Provinsi DKI Jakarta)

Pihak RS sudah menerapkan Kawasan Dilarang Merokok, sudah membuat penandaan dan pengawasan
Melakukan pemeriksaan genset, pihak RS memiliki satu unit genset dengan kapasitas 760 KVA
Pihak RS melakukan penanganan dan pengikatan limbah medis yang dihasilkan tidak sesuai dengan Permen LHK No. P.56/Menlhk-Setjen/2015
Pihak Rumah Sakit sudah menyediakan TPS Sampah tetapi belum dilakukan pemilahan organik dan anorganik
Memeriksa tempat sampah, perusahaan belum melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik
Memeriksa ruangan laboratorium untuk mengetahui pengelolaan Limbah B3 yang ditimbulkan
Pengambilan sampel air limbah di dari titik pengambilan sampel yang sudah ditentukan
Memeriksa kondisi Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) RS Royal Progress dan ditemukan sedang beroperasi normal
Pengawas melakukan pertemuan pendahuluan dan penjelasan dari pihak Rumah Sakit terkait kegiatan usaha dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik